User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133084--21-maret-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

@kring_pajak Izin bertanya, Transaksi penjualan obat itu kan harus dipotong PPh 22. Namun, jika terdapat retur, itu PPh 22 nya gimana ya? Apakah harus pembetulan SPT Masa PPh 22 nya? dikarenakan nilai Penjualan berkurang maka nilai PPh 22 nya pun seharusnya berkurang. Apakah bisa di PBK atau gimana ya?

Jawaban

Kalau ada retur yang mengakibatkan nilai penjualannya berkurang bisa dilakukan pembetulan bukti potong dan pembetulan SPT (sepanjang SPT belum dilakukan pemeriksaan sehingga masih bisa dibetulkan) Untuk kelebihan PPh 22 tadi bisa di PBk sepanjang memenuhi ketentuan PBk (sama coba konfirm ke KPP dulu) atau bisa dimintakan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan PMK 187/2015

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k27/133084--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)