faq1:5k27:133084--21-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
@kring_pajak Izin bertanya, Transaksi penjualan obat itu kan harus dipotong PPh 22. Namun, jika terdapat retur, itu PPh 22 nya gimana ya? Apakah harus pembetulan SPT Masa PPh 22 nya? dikarenakan nilai Penjualan berkurang maka nilai PPh 22 nya pun seharusnya berkurang. Apakah bisa di PBK atau gimana ya?
Jawaban
Kalau ada retur yang mengakibatkan nilai penjualannya berkurang bisa dilakukan pembetulan bukti potong dan pembetulan SPT (sepanjang SPT belum dilakukan pemeriksaan sehingga masih bisa dibetulkan) Untuk kelebihan PPh 22 tadi bisa di PBk sepanjang memenuhi ketentuan PBk (sama coba konfirm ke KPP dulu) atau bisa dimintakan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan PMK 187/2015
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k27/133084--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)