faq1:5k27:133080--21-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
fasilitas PPN rumah tapak DTP untuk penyerahan yang dilakukan sebelum berlakunya PMK 103/2021 apakah tetap harus dibuat BAST?
Jawaban
pasal 13 PMK 103 terhadap penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Pengusaha Kena Pajak penjual tetap harus mendaftarkan berita acara serah terima pada sistem aplikasi di k
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k27/133080--21-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)