User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133053--21-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penentuan omset agar bisa mendapatkan fasilitas pasal 31E uu PPh bagaimana ya mas?

Jawaban

SE 02/2015 Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan semua penghasilan yang dilerima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi: 1)

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k27/133053--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)