User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133030--21-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Siang min @kring_pajak apakah ada perubahan tarif Pasal 17 UU PPh x angka 8, untuk pelaporan tahun pajak 2021 ? Tolong penjelasannya min, Terima Kasih.

Jawaban

jika yang dimaksud adalah tarif pada SPT Tahunan Orang pribadi, perubahan lapisan tarif Pasal 17 diatur di Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP Kluster PPh (BAB III Pasal 3 UU No 7 Tahun 2021). lalu disebutkan di pasal 17 ayat 1 UU HPP, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. jadi untuk tahun pajak 2021 masih menggunakan lapisan tarif yang lama sesuai Pasal 17 ayat 1 huruf a UU 36 tahun 2008.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k27/133030--21-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)