Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP dapat stock saham dari perusahaan yg belum ipo. (mungkin maksud wp belum ipo ini perusahaan tertutup). RSU ini diberikan pada karyawan yang sudah bekerja dalam kurun waktu tertentu dan tingkat jabatan tertentu. Jadi pemberian kepada WP dalam rangka apresiasi waktu kerja dan jabatan. agent sebelumnya menjelaskan kalo ini masuk ke dalam objek pemotongan PPh Pasal 21. WP membalas bahwa ini gabisa masuk dalam objek pph 21 karena wp ga kerja di perusahaan itu lagi. gimana mas mba ya untuk pajaknya
Jawaban
Mantan Pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur. Untuk perhitungan PPh 21 mantan pegawai: PPh 21 = jumlah penghasilan bruto X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur Dasar hukum : Pasal 16 ayat (1) huruf d PER-16/PJ/2016
Dasar Hukum
–
Editor
MDR