User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133021--29-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saudara saya (kakak) meninggal, tidak ada istri dan anak, hartanya diwariskan kepada saudara (adik2), apaka atas warisan tersebut merupaka objek pajak ? Tks — ijin bertanya mas/mba, ini perlu digali warisannya sudah terbagi atau belum kah? atau lgsg dijawab bukan objek pajak sesuai aturan di uu cika?

Jawaban

Iyaa nadyaa, bisa diawali pertanyaan apakah warisan tersebut sudah dibagikan sambil dijelaskan apabila warisan merupakah salah satu yg dikecualikan dari objek pajak di pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU CIKA

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/133021--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)