faq1:5k27:133018--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bagaimana teknis PP 42 tahun 1995 std PP 25 tahun 2001. untuk pph yang ditanggung pemerintah. apakah rekanan harus membuat kode billing yang dibubuhi pph 22 ditanggung pemerintah ?
Jawaban
pasal 7 ayat (1) dan (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000. (1) Pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sehubungan dengan impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) untuk Bea Masuk dan Bea Masuk ambahan dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPN dan PPn
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k27/133018--29-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)