User Tools

Site Tools


faq1:5k27:133011--29-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

untuk kode faktur 080 dokumen lain pajak keluaran atas tagihan listrik, dpp nya dan nilai ppn nya tetap dimasukin kan ya? Wp minta dasar hukumnya soalnya.

Jawaban

ini kan dokumen lain pm pasal 2 huruf d per-16/2021 ya, bisa pake pasal 5 ayat (1) nya: Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d sampai dengan huruf j, huruf l, huruf m, dan huruf s paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan; b. nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor; c. jenis BKP dan/atau JKP; d. Dasar Pengenaan Pajak; dan e. jumlah PPN yang dipungut kecuali

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/133011--29-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1