faq1:5k27:132999--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau badan usaha, membangun villa pakai jasa kontraktor tidak pkp, apakah perlu bayar ppn kms ?
Jawaban
ermasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012) Iya mas ada kewajiban pembayaran ppn kms yg membangun sendiri tadi
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k27/132999--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)