User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132999--26-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau badan usaha, membangun villa pakai jasa kontraktor tidak pkp, apakah perlu bayar ppn kms ?

Jawaban

ermasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012) Iya mas ada kewajiban pembayaran ppn kms yg membangun sendiri tadi

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/132999--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)