User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132997--21-maret-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

apabila saya ikut PPS, lalu saya kan punya kewajiban untuk menginvestasikan selama 5 tahun, kalau seandainya belum sampai 5 tahun, boleh tidak saya menghibahkan harta yang saya ikut PPS ke anak saya.?

Jawaban

diketentuan itu yg diatur batas waktu investasinya, dianggap wanprestasi jika hartanya yg diinvestasikan tdk mmnuhi jk. waktu investasi. sedangkan utk pengalihan harta dengan hibah ini tdk diatur lebih lanjut di pmk nya. jd disarankan konfirmasi dulu terkait pengalihan karena hibah ini ke kpp. karena kita tidak bisa memastikan dilapangan, apakah stlh dialihkan harta tsb ttp diinvestasikan a.n. yang bersangkutan atau akan berubah kepemilikan investasinya yang menyebabkan wp dianggap wanprestasi.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k27/132997--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)