faq1:5k27:132988--21-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
(Twitter) Ijin bertanya mas/mba, https://twitter.com/serbasepakbola/status/1505046445149212673 Mohon bantuannya mas/mba, makasih.
Jawaban
sesuai ketentuan SE-44/PJ/2021 : Dalam hal pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan menyatakan kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan. tapi secara ketentuan pengisian di SPT gak diatur gimana mba. sebaiknya dikonfirmasi ke KPP dulu dan perlu diperhatikan bahwa wp pegawai tetap yang LB ini kecil kemungkinannya bisa LB kecuali dia ada kredit pajak lain selain pasal 21 ya.a
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k27/132988--21-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)