faq1:5k27:132983--21-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PAJAK BPJS - JHT Dear Tim Kring Pajak, Mau tanya, jika JHT full ditanggung perusahaan 5.7%? Apakah wajib yang 2%-nya jadi pengurang untuk perhitungan PPH 21? Dan apakah 2%nya jadi penambah bruto? Mohon informasi detailnya terima kasih
Jawaban
Halo mas, kalo di resume nya Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh pemberi kerja -biaya bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008) -Tidak menambah penghasilan bruto karyawan (Pasal 8 ayat 1 huruf c PER-16/PJ/2016)
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k27/132983--21-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)