faq1:5k27:132973--25-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
misalnya KPP perusahaan A di kota jakarta, tapi ingin pindah ke KPP bandung. Bagaimana caranya ? Sedangkan registrasi dokumen legal perusahaan A masih terdaftar di kota jakarta, dan tidak berniat untuk mengubah alamat dokumen legal. Mohon penjelasan nya
Jawaban
Kita jelasin aja ya mbak, untuk pemindahan tempat WP terdaftar ini dilakukan dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain (Pasal 17 ayat (1) PER-04/PJ/2020). Dan pada saat melakukan permohonan pemindahan WP, WP harus melampirkan dokumen pendukung (dokumen yang menunjukkan adanya perubahan tempat tinggal Wajib Pajak), Pasal 19 PER-04/PJ/2020. jadi kalo tidak memenuhi hal tersebut, maka tidak bisa dilakukan
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k27/132973--25-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)