faq1:5k27:132968--21-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp melakukan pembayaran uang muka atas penyerahan barang ke kaber, namun belum ada SPPBnya. apakah bisa mendapat fasilitas 07?
Jawaban
syarat untuk mendapat fasilitas 07 adalah dengan menginput dokumen SPPB. kalau saat pembayaran UM blm ada SPPB, maka saat UM tsb tdk bisa menggunakan fasilitas 07
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k27/132968--21-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)