faq1:5k27:132965--21-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk pemanfaatan insentif PPh final jasa konstruksi P3-TGAI, pada pembuatan billing WP membuat dengan KAP 411128 atau 411148-PPh Final DTP ya mas mbak? Kemudian apabila WP ingin membetulkan pelaporan insentif PPh final DTP UMKM di tahun 2021, menggunakan KAP yang mana? Terima kasih banyak sebelumnya mbak mas.
Jawaban
jika terkait KAP dan KJS DTP di PER-22/PJ/2021, maka belum ada informasi itu digunakan untuk pembuatan billing insentif covid, jadi masih pake KAP KJS yg biasanya ya
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k27/132965--21-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)