User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132965--21-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk pemanfaatan insentif PPh final jasa konstruksi P3-TGAI, pada pembuatan billing WP membuat dengan KAP 411128 atau 411148-PPh Final DTP ya mas mbak? Kemudian apabila WP ingin membetulkan pelaporan insentif PPh final DTP UMKM di tahun 2021, menggunakan KAP yang mana? Terima kasih banyak sebelumnya mbak mas.

Jawaban

jika terkait KAP dan KJS DTP di PER-22/PJ/2021, maka belum ada informasi itu digunakan untuk pembuatan billing insentif covid, jadi masih pake KAP KJS yg biasanya ya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k27/132965--21-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)