User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132951--24-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

min mau tanya jika lupa melaporkan penempatan harta amnesti pada tahun trakhir di 2018, apakah saya dapat melaporkan skarang min? atau sudah tidak usah melaporkan ya?

Jawaban

Bisa dilaporkan sekarang kak, karena sesuai pasal 2 ayat (2) PER-03/2017, Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan. Jadi apabila belum melaporkan silakan untuk dilaporkan Untuk contoh format laporan dan periode laporannya kakak bisa melihat lampiran PER-03/2017. Namun, apabila kakak terkendala dalam melakukan pelapo

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/132951--24-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)