faq1:5k27:132951--24-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
min mau tanya jika lupa melaporkan penempatan harta amnesti pada tahun trakhir di 2018, apakah saya dapat melaporkan skarang min? atau sudah tidak usah melaporkan ya?
Jawaban
Bisa dilaporkan sekarang kak, karena sesuai pasal 2 ayat (2) PER-03/2017, Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan. Jadi apabila belum melaporkan silakan untuk dilaporkan Untuk contoh format laporan dan periode laporannya kakak bisa melihat lampiran PER-03/2017. Namun, apabila kakak terkendala dalam melakukan pelapo
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k27/132951--24-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)