User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132950--24-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mas, Mba. Mau mastiin nih. WP mau pembetulan SPT Masa PPN September 2017 yang menyebabkan LB. Ini kan jika SPT pembetulan menyebabkan rugi/LB harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Nah daluwarsa penetapan kan 5 tahun setelah berakhirnya masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak ya? Kalau Masa September 2017 berarti daluwarsa penetapannya 30 September 2022? Lalu jika ada pembetulan SPT menyebabkan LB berarti harus disampaikan paling lama 30 September 2020? Jika melebih

Jawaban

Iya mas betul intinya kurang lebih seperti itu. Tapi kita jelasin aja sesuai penjelasan pasal 8 ayat (1a) UU KUP aja ya mas. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, a

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/132950--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)