faq1:5k27:132930--21-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp PP 23 apabila menerima penghasilan dari luar negeri tanpa tax treaty (dipotong 25%) lapor di sptnya bagaimana ya?
Jawaban
sesuai PP23/2018, penghasilan dari luar negeri tidak termasuk yang dikenakakan pph penghasilan bruto tertentu. berdasarkan PP94/2010, wp harus membuat pembukuan terpisah antara penghasilan final dan non final, nanti seluruh penghasilan dituangkan dalam SPT tahunan kredit pajak luar negerinya dihitung sesuai PMK 192/2018
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k27/132930--21-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1