faq1:5k27:132924--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
izin tanya NPWP cabang kemudian dipusatkan PPN nya Lalu, ternyata mau ada pembetulan SPT PPN di cabang, sedangkan cabang sudah non PKP karena sudah dipusatkan gimana ya mas mba?
Jawaban
Dia pembetulannya karena apa mbak? untuk kondisi tertentu sesuai pasal 13 ayat (3) per-11/2020 bisa dilakukan pelaporan mbak, dengan langkah2 yg ada di poster https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2021-05/Lapor PPN Cabang Setelah Pemusatan.pdf
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k27/132924--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)