User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132924--19-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

izin tanya NPWP cabang kemudian dipusatkan PPN nya Lalu, ternyata mau ada pembetulan SPT PPN di cabang, sedangkan cabang sudah non PKP karena sudah dipusatkan gimana ya mas mba?

Jawaban

Dia pembetulannya karena apa mbak? untuk kondisi tertentu sesuai pasal 13 ayat (3) per-11/2020 bisa dilakukan pelaporan mbak, dengan langkah2 yg ada di poster https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2021-05/Lapor PPN Cabang Setelah Pemusatan.pdf

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/132924--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)