User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132920--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin tanya mas mba subkon mengerjakan pekerjaan konstruksi apa bisa dipotong PPh 23? karena entitii subkon tidak dibidang konstruksi

Jawaban

PM, sepanjang jasa yg diberikan masuk definisi dan ruang lingkup jasa konstruksi sesuai PP 51 TAHUN 2008, maka terutang PPh final konstruksi

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/132920--19-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1