faq1:5k27:132911--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Tagihan dr pihak ketiga penyedia jasa atas nama pihak kedua perantara yg seharusnya atas nama pihak pertama penerima jasa. Apakah perlu dibuatkan tagihan kembali oleh pihak kedua?
Jawaban
silakan bisa disesuaikan dengan kondisi sebenarnya, kalo memang seharusnya tagihan yg dibuat penyedia jasa harusnya atas nama penerima jasanya, silakan dibuat yg benar, karena itu nanti juga jadi dasar pembuktian kalo ada pemotongan/pemungutan
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k27/132911--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)