User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132911--16-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Tagihan dr pihak ketiga penyedia jasa atas nama pihak kedua perantara yg seharusnya atas nama pihak pertama penerima jasa. Apakah perlu dibuatkan tagihan kembali oleh pihak kedua?

Jawaban

silakan bisa disesuaikan dengan kondisi sebenarnya, kalo memang seharusnya tagihan yg dibuat penyedia jasa harusnya atas nama penerima jasanya, silakan dibuat yg benar, karena itu nanti juga jadi dasar pembuktian kalo ada pemotongan/pemungutan

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/132911--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)