User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132907--16-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya mengenai transaksi penjualan tanah yang semula berada dikawasan industri, kemudian saat ini berubah menjadi kawasan ekonomi khusus. semula saat membeli mendapatkan faktur masukan dengan kode 010, kemudian saat ini mau dijual, tapi kondisinya kawasan tersebut sudah berubah menjadi kawasan ekonomi khusus. pembeli bukan dari lokasi ekonomi khusus. perlakuan perpajakannya seperti apa? apakah terutang PPN atau tidak?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/132907--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)