faq1:5k27:132893--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Selamat Pagi.Mau menanyakan terkait ketentuan perpajakan.Untuk pelaporan SPT PPh Badan Pembetulan tahun 2016 apakah masih bisa dilakukan pelaporannya mas mba? Untuk tahun 2016 statusnya Nihil karena Final Tax
Jawaban
bisa dengan memperhatikan pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k27/132893--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)