User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132893--16-november-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Selamat Pagi.Mau menanyakan terkait ketentuan perpajakan.Untuk pelaporan SPT PPh Badan Pembetulan tahun 2016 apakah masih bisa dilakukan pelaporannya mas mba? Untuk tahun 2016 statusnya Nihil karena Final Tax

Jawaban

bisa dengan memperhatikan pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k27/132893--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)