User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132882--18-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi dalam pmk 141/pmk.03/2015 pasal 1 ayat 6 huruf ba dijelaskan bahwa jenis jasa lainnya yaitu jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam pasal 15 UU pajak penghasilan saya mau bertany, yang disebutkan di huruf BA itu jasa pengangkutan barang saja atau orang dan barang?

Jawaban

Dijelaskan sesuai dengan PMK 141

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k27/132882--18-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)