faq1:5k27:132882--18-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi dalam pmk 141/pmk.03/2015 pasal 1 ayat 6 huruf ba dijelaskan bahwa jenis jasa lainnya yaitu jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam pasal 15 UU pajak penghasilan saya mau bertany, yang disebutkan di huruf BA itu jasa pengangkutan barang saja atau orang dan barang?
Jawaban
Dijelaskan sesuai dengan PMK 141
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k27/132882--18-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)