Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang mas mbak dan teman” izin bertanya, ada WP bertanya, ada transaksi dengan USA, apakah DGT nya harus di ttd oleh IRS, karena saya baca untuk transaksi dengan USA DGT tidak perlu di ttd tapi dilampiri dengan form 6166 dari IRS, apakah betul? kalau secara aturan di per 25/2018 kan sudah disahkan dengan dittd pejabat yg berwenang negara mitra, dan penandasahan itu bisa diganti dg COR. Jadi kalau sudah ada COR tidak perlu ttd lagi kan ya? Terima kasih sebelumnya
Jawaban
Betul kalau sudah ada COR yang memenuhi ketentuan maka tidak perlu di ttd lagi Part IInya. Penandasahan part II bisa digantikan dengan COR sepanjang COR memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 3 PER 25/2018 dan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat 4 dan 5: ayat (4) Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence sebagaimana dimaksud pada ayat (3), WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II. ayat (5) Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) m
Dasar Hukum
–
Editor
MDR