Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terdapat pengadaan layanan chatbot whatsapp kepada pihak ke3 untuk 9 bulan, pembayaran dilakukan per bulan dengan nilai di bawah 2 juta.sedangkan apabila diakumulasikan untuk 9 bulan, harga total lebih dari 2 juta, namun tidak lebih dari 50 juta sehingga tidak wajib didaftarkan kontrak ke kppn.apakah diperbolehkan pembayaran per bulan dengan tanpa dikenakan PPN oleh bendahara satker dengan bukti tagihan berupa invoice dari penyedia.mohon arahannya, terima kasih banyak. ============== ini apakah
Jawaban
kalau gitu kita lihat dulu sebenarnya berapa sih nilai transaksinya, kalau berdasarkan PMK 231 2019 kan gini bahasanya pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah); kalau sifatnya seperti termin tiap bulan dari nilai transaksi yang sebenernya di atas 2jt artinya dipungut PPN oleh
Dasar Hukum
–
Editor
MIP