User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132868--18-maret-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

untuk pengisian Tahun Perolehan Deposito atau Kas/setara kas lainnya di lampiran harta SPT Tahunan menggunakan tahun pajak saat pelaporan atau tahun pembukaan rek deposito nya ya? kalau pakai tahun pajak saat pelaporan SPT pakai dasar hukum apa? karna di petunjuk pengisian SPT tulisannya tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki. yg benar yg mana?

Jawaban

secara normatif PER 36 2015 tahunnya yaitu pada tahun peolehan harta, tapi nominalnya sesuai keadaan di akhir tahun. bisa minta penegasan ke KPP juga ya mba.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k27/132868--18-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)