faq1:5k27:132868--18-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
untuk pengisian Tahun Perolehan Deposito atau Kas/setara kas lainnya di lampiran harta SPT Tahunan menggunakan tahun pajak saat pelaporan atau tahun pembukaan rek deposito nya ya? kalau pakai tahun pajak saat pelaporan SPT pakai dasar hukum apa? karna di petunjuk pengisian SPT tulisannya tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki. yg benar yg mana?
Jawaban
secara normatif PER 36 2015 tahunnya yaitu pada tahun peolehan harta, tapi nominalnya sesuai keadaan di akhir tahun. bisa minta penegasan ke KPP juga ya mba.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k27/132868--18-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)