User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132867--18-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika saya menerima uang pertanggungan dari hasil claim asuransi orang tua yang sudah meninggal, apakah uang pertanggungan ini perlu dilaporkan di SPT tahunan? Jika perlu, dilaporkan sebagai apa dan apakah dikenakan pajak? Kemudian, apakah ada ketentuan yang berbeda untuk jenis asuransi non-unit link dan asuransi unit link?

Jawaban

yang pertama mba ini dari sisi objek non objeknya bisa dilihat dari pasal 4 ayat 3 huruf e uu pph stdd uu hpp. Sepanjang memenuhi itu maka pembayaran tadi bukan merupakan objek pajak bagi pihak tertanggung. Tapi, karena ybs meninggal dunia npwp nya harusnya jadi WBT dulu, dan uang tadi harusnya jadi warisan yang dibagikan ke ahli waris. Kalau atas warisan non tanah bangunan gak perlu SKB atas pengalihan. Jadi otomatis non objek. sebaiknya tetap dilaporkan di SPT si tertanggung dan penerima waris

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k27/132867--18-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)