faq1:5k27:132862--18-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
https://twitter.com/fsahputraaaaa/status/1504666913040842754 mas/mbak mohon bantuannya. Terimaka
Jawaban
Kita jawab normatif aja, apabila penghasilan diterima atau diperoleh WP OP dari jasa sehubungan dengan tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, /PPAT, penilai, dan aktuaris, maka atas penghasilan tsb tidak dapat dikenai tarif final sesuai PP 23/2018
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k27/132862--18-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1