User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132862--18-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jawaban

Kita jawab normatif aja, apabila penghasilan diterima atau diperoleh WP OP dari jasa sehubungan dengan tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, /PPAT, penilai, dan aktuaris, maka atas penghasilan tsb tidak dapat dikenai tarif final sesuai PP 23/2018

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k27/132862--18-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1