User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132861--18-maret-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ingin bertanya sebelumnya saya telah menginput PPN JLN ke Efaktur dibagian dokumen lainnya pajak masukan dan sudah di upload, namun setelah dicek kembali ada kesalahan dan ingin di take out dari PM bagaimana caranya ya?

Jawaban

Kesalahan pada MAP. Mengacu ke Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010, SSP dapat dikreditkan jika salah satu syaratnya adalah menggunakan MAP 411211 dan KJS 101/102. Jika tidak maka menjadi tidak dapat dikreditkan, cara ubahnya adalah pilih dokumen lain pajak masukan tsb, ubah jenis transaksi ke no 3 (yg tdk dpt dirkeditkan)

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k27/132861--18-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)