Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“mau bertanya, jika perusahaan peternakan dalam bentuk CV omzet sudah diatas 4,8M apakah perlu PKP ? jual telur, ayam, pakan ayam dan ayam afkiran apakah kena PPN kalau perusahaan CV sdh PKP ? UU pajaknya apa saja ? – jual telur gini bisa kena PPN kah? tapi bisa dari jual ayam dan pakan ayamnya ya? Terima kasih”
Jawaban
“pada dasarnya, Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 1 ayat (1) PMK-197/PMK.03/2013 menjelaskan Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih
Dasar Hukum
–
Editor
LR