faq1:5k27:132855--18-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“Apakah Reimbursement/biaya pengiriman Vaksin kepada Badan Pemerintah atau bukan Badan Pemerintah dapat menggunakan/memanfaatkan fasilitas sesuai yang tertuang dalam PMK 226/PMK.03/2021? mas/mba biaya kirim ga termasuk kan ya?”
Jawaban
yg mendapatkan fasilitas insentif ppn dan pph di pmk 226 adalah bkp yg tercantum di pmk yg sama pasal 2 ayat 3 dan pasal 6 ayat 4. selain kedua klausul tsb tdk mendapatkan fasilitas pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k27/132855--18-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)