Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sepanjang tahun 2021, terdapat insentif pajak dampak Covid-19 untuk PPh 21 karyawan, berupa pemberian DTP. Kasus saya, di 2021 saya ada melakukan perpindahan pekerjaan yang mengakibatkan saya memiliki bukti potong 1721-A1 dari 2 entitas perusahaan, yang mana ketika digabungkan, pendapatan tersebut menjadi kurang bayar. Sementara, untuk penghasilan bruto saya, ketika digabungkan masih masuk kedalam kategori yang mendapatkan fasilitas DTP (<200juta). Untuk kasus ini apakah saya tetap harus membaya
Jawaban
harusnya pas itung ulang spt ada tambahan selisih kb kan itu udah bukan yg dari itungan dtp pemberi kerja, tapi masuk ke induk spt sebagai KB pph 29 OP ya. Jadi gak masuk kategori dtp sesuai pmk 9/2021 karena di pmk tsb kan yg dtp adl pph 21 yg dipotong pemberi kerja
Dasar Hukum
–
Editor
NA