faq1:5k27:132845--18-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dalam pmk 141/pmk.03/2015 pasal 1 ayat 6 huruf ba dijelaskan bahwa jenis jasa lainnya yaitu jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam pasal 15 UU pajak penghasilan. jasa pengangkutan yang dimention dalam huruf ba tersebut, termasuk jasa pengangkutan orang tidak ya?
Jawaban
dijelasin normatif selama masuk ke jasa yang diatur di pasal 23 UU PPh atau PMK-141/PMK.03/2015 maka dikenakan PPh Pasal 23. jika ragu jasanya masuk atau tidak, konfirmasi KPP
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k27/132845--18-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)