User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132845--18-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dalam pmk 141/pmk.03/2015 pasal 1 ayat 6 huruf ba dijelaskan bahwa jenis jasa lainnya yaitu jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam pasal 15 UU pajak penghasilan. jasa pengangkutan yang dimention dalam huruf ba tersebut, termasuk jasa pengangkutan orang tidak ya?

Jawaban

dijelasin normatif selama masuk ke jasa yang diatur di pasal 23 UU PPh atau PMK-141/PMK.03/2015 maka dikenakan PPh Pasal 23. jika ragu jasanya masuk atau tidak, konfirmasi KPP

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k27/132845--18-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)