User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132828--18-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya, seorang istri mengunakan npwp suami. bekerja dalam satu perusahaan dan keduanya mendapatkan PPh 21 DTP. apakah keduanya harus dilaporkan di laporan realisasi PPh 21 DTP ?

Jawaban

Kalau memang istri juga memenuhi ketentuan untuk memanfaatkan PPh 21 DTP, maka harus dilaporkan di laporan realisasi. Sesuai SE-44/PJ/2021 disebutkan alam hal pegawai menggunakan NPWP suami, dicantumkan nama suami di depan nama pegawai yang bersangkutan

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k27/132828--18-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)