User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132821--18-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila wajib pajak orang pribadi menjual kepemilikan saham PT ABC (non bursa) kepada orang lain, apakah ini masuk ke tarif pajak non final, final atau bukan objek pajak?

Jawaban

krn email, bisa konfirmasi penegasan jawaban ya. Jika wp op penjual ini wpln maka bisa jadi objek pph 26 (cek resume ya mas). Jika wpdn kemudian jual saham (bukan di bursa efek) dan ada keuntungan atas pengalihan tsb maka keuntungannya bisa jadi objek pajak mas. Tp krn bukan objek potput, maka tidak ada pemotongannya. Nanti penghasilan atas keuntungan itu dilaporkan oleh wp op di spt tahunannya.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k27/132821--18-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)