faq1:5k27:132821--18-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila wajib pajak orang pribadi menjual kepemilikan saham PT ABC (non bursa) kepada orang lain, apakah ini masuk ke tarif pajak non final, final atau bukan objek pajak?
Jawaban
krn email, bisa konfirmasi penegasan jawaban ya. Jika wp op penjual ini wpln maka bisa jadi objek pph 26 (cek resume ya mas). Jika wpdn kemudian jual saham (bukan di bursa efek) dan ada keuntungan atas pengalihan tsb maka keuntungannya bisa jadi objek pajak mas. Tp krn bukan objek potput, maka tidak ada pemotongannya. Nanti penghasilan atas keuntungan itu dilaporkan oleh wp op di spt tahunannya.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k27/132821--18-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)