User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132759--18-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk wp yang mengikuti PPS kebijakan 1 harta di luar negeri dan aklan dialihkan tapi tidak invest apakah setelah dialihkan boleh dibawa ke luar negeri lagi?

Jawaban

pasal 15 PMK 196/2021 Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat mengalihkan Harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k27/132759--18-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)