faq1:5k27:132759--18-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk wp yang mengikuti PPS kebijakan 1 harta di luar negeri dan aklan dialihkan tapi tidak invest apakah setelah dialihkan boleh dibawa ke luar negeri lagi?
Jawaban
pasal 15 PMK 196/2021 Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat mengalihkan Harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k27/132759--18-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)