User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132742--18-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

hibah tanah dan atau bangunan, ke menantu apakah kena pph

Jawaban

kena, nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k27/132742--18-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)