faq1:5k27:132729--18-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
untuk wp yang ikut PPS kebijakan 2, di spt tahunan 2021 hartanya dicatat bagaimana ya mas?
Jawaban
kalau wp ikut PPS dan sudah terbit SKet, maka harta yang di PPS kan tadi seharusnya dilaporkan nanti di SPT tahunan tahun 2022 karena dianggap sebagai perolehan harta baru di 2022. untuk spt 2021, laporkan saja sesuai harta yang diperoleh selama tahun 2021 dan harta yang sebelumnya sudah pernah dilapor di SPT
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k27/132729--18-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)