Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#26Q: wp tanya yang dimaksud jasa pelaksanaan konstruksi yang terintegrasi maksudnya apa yah? Bedanya apa sama pelaksana konstruksi yang sudah ada? kalau yg penjelasan kontruksi yg terintegrasi mungkin dijelasan sesuai pasal 2 ayat 6 pp 9/2022 ya mas mba? kalau yg perbedaan sama pelaksana kontruksi yg sudah ada gmn ya?
Jawaban
#26A: pekerjaan konstruksi di pp 9 dengan pelaksanaan konstruksi di pp 51 sebenanrnya sama saja kalau ditarik garis lurus. Definisi pekerjaannya serupa tp yg di pp 9 sedikit mengalami perluasan sebagaimana di pasal 2 ayat 6. Sedangkan yg terintegrasi, di pp 51 memang tidak ada pasal yg eksplisit menyebut seperti di pp 9, tapi di pp 51 tarifnya masih beda2 sedangkan kalau di pp 9 untuk suatu pekerjaan konstruksi integrasi, seluruh pihak yg terlibat dikenakan tarif yg sama, yg membedakan tarif han
Dasar Hukum
–
Editor
AMP