User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132680--17-maret-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

izin tanya mas mba Saya mau tanya, jasa pengiriman barang yang sudah terdaftar dalam SPPBMCP, apakah termasuk objek pajak PPH 23 ? (faktur pajak dan SPPBMCP terlampir)

Jawaban

SPPBMCP ini kan terbit karena barang kiriman yang nilainya tidak melebihi nilai yang sudah ditetapkan bea cukai. Jadi tidak bisa dijadikan patokan apakah dipotong PPh 23 atau tidak. Nah untuk objek PPh 23 atau bukan itu kembali lagi ketentuan umumnya ya kak. Pemberi siapa? apakah badan? kalau iyaa Jasa yang dipotong PPh Pasal 23 Yaitu Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan se

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k27/132680--17-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)