User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132676--17-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Terkait penggunaan bupot unifikasi,.. Perusahaan kami memiliki NPWP cabang tetapi untuk PPN statusnya pemusatan, Untuk transaksi PPh Final atas sewa yang terjadi di cabang, maka kami menerbitkan Bukpot menggunakan NPWP cabang. (1/2) Untuk penerbitan Bukpot menggunakan unifikasi apakah npwp cabang perlu mengajukan sertifikat elektronik? atau tetap menggunakan sertifikat elektronik yang NPWP pusat? (2/2)

Jawaban

NPWP cabang tetap mengajukan sertifikat elektronik untuk keperluan pelaporan unifikasi tidak bisa menggunakan sertel pusatnya. Mekanismenya bisa diajukan ke KPP sesuai dengan 42 PER 04/2020 ya sister

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k27/132676--17-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1