faq1:5k27:132676--17-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Terkait penggunaan bupot unifikasi,.. Perusahaan kami memiliki NPWP cabang tetapi untuk PPN statusnya pemusatan, Untuk transaksi PPh Final atas sewa yang terjadi di cabang, maka kami menerbitkan Bukpot menggunakan NPWP cabang. (1/2) Untuk penerbitan Bukpot menggunakan unifikasi apakah npwp cabang perlu mengajukan sertifikat elektronik? atau tetap menggunakan sertifikat elektronik yang NPWP pusat? (2/2)
Jawaban
NPWP cabang tetap mengajukan sertifikat elektronik untuk keperluan pelaporan unifikasi tidak bisa menggunakan sertel pusatnya. Mekanismenya bisa diajukan ke KPP sesuai dengan 42 PER 04/2020 ya sister
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k27/132676--17-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1