User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132646--18-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ketentuan yang wajib pkp

Jawaban

pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pmk 197/2013

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k27/132646--18-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)