faq1:5k27:132646--18-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ketentuan yang wajib pkp
Jawaban
pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pmk 197/2013
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k27/132646--18-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)