faq1:5k27:132630--18-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
jika wp ini punya dokumennya kurang dari 1000 lembar, apakah bisa jadi pemungut bea meterai?
Jawaban
PMK 151/2021. Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai ditetapkan oleh DJP. dengan sayarat memenuhi salah satu/kedua syarat di pasal 3 PMK 151/2021. Jika sudah meemnuhi syarat tapi belum ditunjuk, maka wp bisa sampaikan surat pemberitahuan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k27/132630--18-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)