faq1:5k27:132608--18-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp menggunakan jasa konstruksi dan berdasar PP 51 seharusnya dipotong tarif 3%, tapi prakteknya hanya memotong 2%, sisanya 1% ditanggung oleh pihak pemotong. setelah berlakunya PP 9/2022, tarifnya berubah menjadi 1,75% dan kemungkinan 0,75%nya akan ditanggung lg oleh pemotong. ini bagaimana ya mas?
Jawaban
untuk penghasilan jakon yang terutang sebelum PP 9 berlaku seharusnya tetap dilakukan pemotongan sesuai tarif, yaitu 3%. setelah PP 9 berlaku pun seharusnya tetap dipotong 1,75%. apabila pemotong tetap menanggung sebagian pph jakonnya, maka seharusnya menambah penghasilan si pemberi jasa konstruksi dan pph yang ditanggung ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal oleh pemotong.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k27/132608--18-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)