User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132608--18-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp menggunakan jasa konstruksi dan berdasar PP 51 seharusnya dipotong tarif 3%, tapi prakteknya hanya memotong 2%, sisanya 1% ditanggung oleh pihak pemotong. setelah berlakunya PP 9/2022, tarifnya berubah menjadi 1,75% dan kemungkinan 0,75%nya akan ditanggung lg oleh pemotong. ini bagaimana ya mas?

Jawaban

untuk penghasilan jakon yang terutang sebelum PP 9 berlaku seharusnya tetap dilakukan pemotongan sesuai tarif, yaitu 3%. setelah PP 9 berlaku pun seharusnya tetap dipotong 1,75%. apabila pemotong tetap menanggung sebagian pph jakonnya, maka seharusnya menambah penghasilan si pemberi jasa konstruksi dan pph yang ditanggung ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal oleh pemotong.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k27/132608--18-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)