Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
@kring_pajak permisi mau tanya min perihal pph final umkm pp 23 tahun 2018 yang peredaran bruto di bawah 4,8 M, dalam laporan spt pph tahunan apakah dikenakan pph pasal 17 juga? Kalau tidak, apakah benar menggunakan perhitungan sendiri? Thx https://twitter.com/raajna/status/1504431786461655043
Jawaban
Apabila seluruh penghasilannya dikenakan PPh Final berdasarkan PP 23/2018, maka dalam induk SPT Tahunan tidak dikenakan PPh dengan tarif umum pasal 17 lagi. Dan untuk di SPT Tahunan juga tidak perlu menggunakan perhitungan sendiri. Ini untuk orang pribadi atau badan ? Jika WP badan dan seluruh penghasilannya dikenakan PPh Final, maka nanti diinduk SPT Tahunan seharusnya penghasilan neto fiskalnya adalah 0. Pastikan pada formulir 1771-I No. 4 sudah diisi sesuai dengan penghasilan yang dikenak
Dasar Hukum
–
Editor
R