User Tools

Site Tools


faq1:5k27:132579--18-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

bagaimana pelaporan SPT Tahunan OP yang bekerja di kantor kedutaan besar negara asing?

Jawaban

karena kantor kedutaan tersebut bukan subjek pajak, maka atas penghasilan yang diperoleh oleh si OP dari kedutaan tidak akan mendapat bukti potong/kredit pajak. nanti di spt tahunan lapornya menggunakan formulir 1770 dan kemungkinan besar statusnya KB yang harus dilunasi sendiri.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k27/132579--18-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)