faq1:5k27:132579--18-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
bagaimana pelaporan SPT Tahunan OP yang bekerja di kantor kedutaan besar negara asing?
Jawaban
karena kantor kedutaan tersebut bukan subjek pajak, maka atas penghasilan yang diperoleh oleh si OP dari kedutaan tidak akan mendapat bukti potong/kredit pajak. nanti di spt tahunan lapornya menggunakan formulir 1770 dan kemungkinan besar statusnya KB yang harus dilunasi sendiri.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k27/132579--18-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)