faq1:5k27:132559--18-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon bantuan informasi terkait deploy insentif pajak pph pasal 21 sesuai peraturan PMK no 3 tahun 2022 baik yang belum dilapor atau pembetulan, dikarenakan sampai saat ini pada sistem e-reporting hanya terdapat deploy pph21 dtp dengan PMK no 149 saja. Apakah memang deploynya tidak ada perubahan untuk nama PMK-nya ya?
Jawaban
infonya sudah deploy, namun untuk pelaporan/pembetulan realisasi tahun 2021, PMK yang tertera memang tetap PMK-149/2021 di djp online
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k27/132559--18-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)