Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
https://twitter.com/Tacanamuslimah/status/1504415162991726596 Kak, jika WP menyewa gudang, pemilik gedung adalah pelabuhan, namun yg menerbitkan invoice atas sewa tersebut ada PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), bukti potong PPh 23 atas nama PT. Pelabuhan atau PPJK?
Jawaban
Untuk pembuatan bukti potong dikembalikan ke kontrak transaksinya dengan pihak siapa. Jika kontrak transaksi sewa gudangnya dengan pihak PPJK, maka untuk bukti potongnya juga silakan dibuatkan untuk pihak PPJK. Dan jika transaksinya disini adalah sewa gudang yang termasuk sebagai sewa tanah dan/atau bangunan, maka di kenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan/atau bangunan ya mba bukan PPh 23. Sewa yang dikenakan PPh 23 adalah sewa sehubungan dengan penggunaan harta, selain sewa
Dasar Hukum
–
Editor
R