Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#2Q mas mbak email Saya karyawan dan mendapatkan stok saham (RSU) dari perusahaan yang belum IPO. Saya punya beberapa pertanyaan: • Bagaimana cara saya membayarkan dan melaporkan pajaknya? Pajak penghasilan saya sekarang di 30%, apakah ini artinya RSU saya juga kena pajak 30%? Kalau iya, apakah saya masukkan sebagai Penghasilan Dalam Negeri > Penghasilan Lain? • Kapan saya harus membayarkan pajaknya? Saham yang saya terima masih tidak dapat diperjualbelikan karena perusahaan belum IPO sehingga
Jawaban
#2A: kalo aku baca2 rsu ini kompensasi dari pemberi kerja kepada karyawan dalam bentuk saham gitu ya. seharusnya sepanjang merupakan tambahan kemampuan ekonomis, tetap merupakan objek PPh. untuk PPh nya seharusnya dipotong 21 oleh si pemberi kerja. untuk pengisian di SPT nya tergantung dari penghasilan itu diberikan dalam rangka apa, kalo misal dianggap bonus bisa masuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. pengisian hartanya arahkan ke petunjuk pengisian SPT di lampiran per-36/2015. kemung
Dasar Hukum
–
Editor
AF